Baca Juga

spot_img

Bahas Perda Pengutaam Bahasa, Bapemperda RDP Dengan Kantor Bahas Kaltim

AKSELERASI – Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah dinilai perlu. Hal itu dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim saat Rapat Dengar Pendapat bersama Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, belum lama ini.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub dengan didampingi oleh Syarkowi V. Zahri dan Salehuddin yakni Agenda pembahasan tentang Ranperda Inisitatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sarkowi V. Zahri menyatakan bahwa perlu lebih digali latar belakang diperlukannya Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah. Selain itu, Sarkowi menambahkan perlu mempertimbangkan lebih matang dalam penentuan bahasa daerah yang diangkat menjadi muatan lokal di setiap kabupaten/kota agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Berdasarkan beberapa tahapan yang pernah dilakukan dan hasil rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub menyatakan bahwa usulan Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kaltim akan dimasukkan dalam pembahasan tahun 2023.

Selain itu, Rusman Ya’qub menyampaikan akan melibatkan ahli bahasa Kantor Bahasa Kaltim untuk memberikan pertimbangan penggunaan bahasa dalam penyusunan peraturan daerah di DPRD Provinsi Kaltim.

“Hal itu sebagai langkah agar peraturan daerah yang dihasilkan memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah. Dengan demikian, kemungkinan adanya multitafsir dan celah hukum dapat diantisipasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut pihak kantor bahas menegaskan, Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indnesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. (Risal/Adv/DPRD Kaltim)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait