AKSELERASI – Anggota Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo, menyoal Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020. Katanya, salah satu aturan yang dipermasalahkan adalah mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar.
Bahkan sebelum melalui pembahasan di Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, persoalan ini tak pernah diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seperti diketahui, regulasi itu mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan.
“Hanya satu ketentuan yang menjadi persoalan, yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” katanya, Minggu 19 Maret 2023.
Ketentuan batas minimal anggaran itu, papar Bagus Susetyo, bertolak belakang dengan aturan di atasnya. Maka dari itu kunjungan dilakukan agar Pemerintah Pusat dapat menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.
“Tapi sayangnya respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Bagus Susetyo berharap, Pemerintah Pusat bisa memfasilitasi persoalan ini untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah. Sebab, batasan minimal itu menjadi kendala lantaran nilai tersebut terlalu besar. Namun, jelas Bagus Susetyo, batasan itu kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.
“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain, tapi tidak mencapai batas minimal itu. Karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ujarnya. (adv)