Home BERITA KALTIM BKPSDM Kutim Tegaskan Keunggulan Jalur Fungsional, Mulai Solusi Karier dan Tunjangan

BKPSDM Kutim Tegaskan Keunggulan Jalur Fungsional, Mulai Solusi Karier dan Tunjangan

0

Banner Pemerintah Kabupaten Kutai Timurr

AKSELERASI, KUTIM – Transformasi besar-besaran dalam sistem kepegawaian nasional, yang ditandai dengan pengurangan jabatan struktural dan peralihan ke jabatan fungsional, mendapat penekanan khusus dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim).

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, memaparkan keunggulan jalur fungsional di hadapan para aparatur yang baru dilantik,belum lama ini. Ia menyebut kebijakan ini sebagai solusi atas persoalan klasik yang selama ini menghambat kenaikan karir ASN.

“Sebelumnya banyak PNS jabatan struktural yang kariernya tertahan karena kuota jabatan yang terbatas,” ucap Misliansyah. Keterbatasan formasi eselon membuat PNS yang memiliki pangkat dan pendidikan memadai tidak dapat naik jabatan.

Misliansyah menjelaskan bahwa sistem fungsional menghilangkan hambatan kuota struktural. Jalur karier ini dinilai lebih progresif karena berbasis pada angka kredit, kinerja, dan pemenuhan standar kompetensi.

Keunggulan lain terletak pada aspek penghasilan. Misliansyah mencontohkan, tunjangan di beberapa jenjang fungsional bahkan lebih tinggi dibandingkan struktural lama.

“Sebagai contoh, untuk jenjang ahli muda jabatan fungsional, tunjangannya lebih besar daripada eselon IV struktural,” tegasnya.

Perbedaan signifikan lainnya adalah fleksibilitas kenaikan pangkat. Pada jalur struktural, kenaikan pangkat sangat tergantung pada ketersediaan jabatan eselon, bahkan jika pangkat dan pendidikan sudah mencukupi.

“Contoh walaupun pangkat tinggi contohnya IV/a dan pendidikan cukup, apabila tidak ada jabatan struktural setingkat eselon III, maka tidak akan bisa naik,” katanya.

Berbeda dengan itu, jalur fungsional memungkinkan ASN meningkatkan jenjang jabatan secara berkesinambungan hingga tingkat ahli madya atau ahli utama. Selain itu, perpindahan jalur kini lebih fleksibel. Pejabat fungsional, jika pangkatnya mencukupi, bahkan dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan struktural, seperti dari fungsional ahli muda ke eselon IIIa.

Menurut Misliansyah, reformasi ini merupakan upaya Pemerintah Pusat menciptakan birokrasi modern yang adil, profesional, dan berbasis kompetensi. Hal ini memberikan kepastian karier bagi ASN dan pada akhirnya memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.(Adv)

Exit mobile version