spot_img

DPRD Bakal Undang Pemprov saat Rapat Banmus

AKSELERASI – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur berencana akan meniru sistem penjadwalan DPRD Jakarta. Rencana tersebut diperjelas dengan telah dilakukannya kunjungan kerja ke Jakarta selama tiga hari mulai 29 hingga 31 Maret 2023 lalu.

Anggota Banmus DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan kunker DPRD Jakarta. Tujuan, untuk saling bersinergi dan meniru kegiatan di DPRD Jakarta. “Kami kunker ke DPRD Jakarta semacam studi banding. Di sana kami membahas sinergi dan menanyakan juga soal anggaran secara teknis. Mulai dari anggaran untuk sosialisasi perda (peraturan daerah, Red.), hingga kunjungan kerja ke keluar negeri,” katanya, Senin 3 April 2023.

Agiel Suwarno juga menilai, bahwa ada banyak sekali pembahasan dalam pertemuan tersebut. Meski begitu, banmus hanya ingin menyesuaikan saja kebutuhan yang ada dengan meniru DPRD Jakarta. Mengenai pembahasan yang paling mendominasi pada pertemuan itu, dia menegaskan pembahasan yang menarik yaitu terkait rapat banmus yang dilaksanakan selama sebulan sekali atau lebih.

Sebab biasanya, rapat banmus hanya dihadiri internal dari DPRD Kaltim. Itu artinya, tidak dihadiri Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun beda hal dengan DPRD Jakarta. Di sana, hasil rapat banmus harus diketahui oleh tim pemerintah. Sehingga kepala daerah diwajibkan untuk hadir ketika dewan mengadakan rapat. “Jika tidak bisa hadir dalam rapat, maka mereka akan menyampaikannya. Nah kalau kita di sini, saat rapat banmus tidak pernah mengundang pemprov,” jelasnya.

Atas dasar itu, kemungkinan besar DPRD Kaltim akan menerapkan apa yang dilakukan oleh DPRD Jakarta. Yakni, mengundang Pemprov Kaltim saat melakukan rapat banmus dengan pembahasan penyusunan agenda/jadwal DPRD Kaltim.

“Ketika jadwal sudah difinalisasi, pemprov mengetahuinya. Jadi jadwal dengan dewan tidak bertabrakan seperti kemarin-kemarin. Tujuannya, agar jadwal pemprov dan dewan bisa selaras,” terangnya.

“Selama ini, pemprov tidak hadir. Sehingga terkadang, yang mestinya gubernur itu hadir menjadi tidak hadir. Contohnya saja seperti pengesahan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red.) kemarin, gubernur tidak hadir. Makanya perlu sinkronisasi, jadi pada saat pengesahan banmus pemerintah mengetahui. Tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak hadir,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait