AKSELERASI – Pemerintah pusat lewat Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengintruksikan ke seluruh pemerintah Daerah di Indonesia untuk mengambil 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terdampak dengan kenaikan BBM.
Tak terkecuali di kota Bontang, Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam meminta pemerintah daerah segera melaksanakan instruksi pemerintah pusat tersebut
“Ini amanah dari Kementerian ke pemerintah daerah untuk melakukan recofusing di APBD perubahan ini untuk memberikan bantuan kepada yang terdampak karena kurangnya subsidi BBM,” ujarnya, di ruang rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (12/9/2022) lalu.
Tak hanya itu, Rustam pun memberikan saran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera membuat formula atau teknis penyaluran bantuan tersebut.
“Ini teman-teman dari pemerintah yang lebih paham karena saya baru terima datanya. Ini yang harus dicari formulanya, jangan sampai tumpang tindih apakah bisa mengcover semuanya atau seperti apa,” tandasnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, masih melakukan penyesuaian ulang penggunaan anggaran (refocusing) untuk masyarakat terdampak kenaikan harga BBM, sesuai arahan pemerintah pusat.
Basri mengungkapkan instruksi ini merupakan suatu keharusan untuk dilakukan pemerintah daerah. Karenanya ia dan jajarannya akan fokus menanganinya. Oleh sebab itu, menurutnya diperlukan untuk membahas teknis penyaluran bantuan.
“Sementara ini masih kita bahas sama Sekda dan tim, seperti apa teknisnya sesuai dengan arahan menteri mengenai masalah inflasi daerah. Karena inikan keharusan, maka harus refocusing. Jadi sekarang masih kita pilih-pilih ini mana yang mau di geser, karena anggaran 2 persen itu kan banyak” Ujar Basri saat ditemui usai rapat paripurna bersama DPRD Bontang, Selasa (13/9/2022).
Senada dengan Basri, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, refkcusing anggaran tersebut sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022.
“Nilainya lebih kurang Rp 13 miliar. Diambil dari APBD Perubahan dari dana transfer umum,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, sesuai arahan peraturan menteri tersebut, daerah juga diharuskan menginventarisasi kegiatan-kegiatan.
“Sesuai arahan PMK nomor 134, kita akan inventarisasi kegiatan yang berkenaan dengan kebijakan tersebut,” tandasnya. (adv)