spot_img

DPRD Bontang Serap Aspirasi, Mekanisme Pengajuan Proposal Dana Hibah Disoal

AKSELERASI – DPRD Kota Bontang menyerap aspirasi masyarakat soal proposal pengajuan dana hibah bansos tempat ibadah yang ditolak Pemkot Bontang.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris pun mempertanyakan ihwal keseriusan pemerintah soal sosialisasi mekanisme pengajuan bansos tersebut.

Selain itu, politisi PKB tersebut mempertanyakan ke Pemkot Bontang soal mekanisme bantuan hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Semisal, bantuan untuk tempat ibadah tersebut bisa diajukan melalui bantuan Pokir. Sehingga mereka bisa memasukkan terlebih dahulu proposal mereka sembari menunggu bantuan tersebut cair.

“Karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham soal itu. Ada laporan masuk ke kami bahwa ada tempat ibadah yang mengajukan proposal tapi di tolak dengan alasan tidak ada anggaran,” tegasnya saat memimpin rapat bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Senin (18/7/2022).

“Padahal kan sebenarnya di usahain oleh anggota dewan. Bagaimana soal itu. Apakah tidak bisa diterima dulu itu proposal sambil melobi ke dewan yang bantu itu,” sambungnya.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Aguswati mengungkapkan mekanisme hibah bansos tersebut saat ini sudah bukan merupakan ranah dari Kesra.

“Jadi pengiriman proposal, verifikasi, sampai dengan rekomendasi sampai pencairannya itu sudah di bagian teknis Dinas Sosial,” ungkapnya saat rapat.

Sementara terkait bantuan ini, Aguswati menjelaskan ada dua bentuk bantuan meliputi bantuan anggaran APBD murni dari pemerintah daerah dan anggaran pokir dari DRPD.

“Lagipula aturan tertinggi untuk dana hibah ada di permendagri, kalau pun harus ditambah perlu kajian bersama Bapelitbang serta melihat kemampuan PAD kita,” pungkasnya. (her)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait

error: Content is protected !!