AKSELERASI – Kenaikan tarif tol Kota Samarinda-Kota Balikpapan mendapat sorotan serius dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur. Bagi mereka, tol ditujukan untuk memudahkan akses jalan bagi masyarakat. Makanya, penyesuaian tarif seharusnya tidak perlu dilakukan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, mengatakan pembangunan jalan tol Kota Samarinda-Kota Balikpapan itu sebagian menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim. Seharusnya latarbelakang menentukan tarif tidak berlandaskan dengan komersialisasi. “Jalan itu juga sebagian dibangun dengan uang rakyat jadi tidak seharusnya ada kenaikan, jangankan naik untuk berpikir ke arah sana juga tidak boleh,” katanya, Selasa 25 April 2023.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, maksud dan tujuan pembangunan jalan tol yaitu untuk kemudahan akses jalan baik bagi masyarakat maupun angkutan barang pembawa logistik dan lain sebagainya. Dengan kenaikan itu tentunya akan bertolak belakang dengan hakikat mempermudah akses jalan bagi seluruh pengguna jalan tersebut. “Esensinya kan untuk kemudahan akses jalan, jadi apabila itu dinaikan tarinya telah melenceng dari esensi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. “Kalau mau bicara setuju atau tidak, tentu sekali lagi saya pribadi minta hal tersebut benar-benar dievaluasi. Terutama fasilitas tol, kemudian ada beberapa perbaikan,” ucapnya.
Politisi Partai Golongan Karya ini mengakui kenaikan tarif tol tersebut memang terintegrasi pada kebijakan nasional seluruh tol se-Indonesia yang memang ada penyesuaian untuk dinaikkan. Makanya dia meminta hal itu agar dievaluasi kembali dan juga pelayanannya perlu ditingkatkan. “Jangan sampai tarif tol naik, akan tetapi pelayanan belum maksimal, apalagi kondisi jalan saat ini yang kemudian masih ada beberapa titik yang masih rawan dan berbahaya,” sebutnya. “Jadi saya pikir pemerintah harus bijak untuk menentukan sebuah keputusan yang berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat setempat,” sambung Nidya Listiyono.
Untuk diketahui kenaikan tarif tol Kota Samarinda-Kota Balikpapan beragam. Yaitu meliputi kendaraan Golongan I menjadi Rp 146.500 dari Rp125.500, Golongan II Rp 219.500 dari Rp 188.000, Golongan III Rp 219.500 dari Rp 188.000, Golongan IV Rp 293.000 dari Rp 251.000, dan Golongan V Rp 293.000 dari Rp 251.000. (adv)