AKSELERASI – Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kalimantan Timur, dibuat untuk masyarakat lokal. Itu sebabnya, ada empat poin utama dalam Perda ini.
Pertama, menjamin pemenuhan hak dan penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, merealisasikan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata dan menyeluruh oleh masyarakat. Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dijelaskan oleh Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Minggu 29 Januari 2023. Politisi Partai Amanat Nasional itu menyampaikan secara gamblang isi Perda Nomor 5 Tahun 2019 saat menggelar Sosialisasi Perda di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti agenda ini,” katanya.
Menurut Baharuddin Demmu, Sosperda berjalan sangat interaktif. Warga sangat aktif bertanya. Mulai dari mekanisme mendapatkan bantuan hukum, sampai dengan pertanyaan tentang hal-hal apa saja yang bisa dan perlu mendapatkan bantuan hukum. “Masyarakat juga bertanya persoalan konflik agraria, hingga bercerita soal kasus hukum lain yang dianggap perlu bantuan hukum,” terangnya. “Alhamdulillah, saya bersama pemateri dapat menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan sembari menyimak cerita mereka,” timpal Baharuddin Demmu.
Dia menambahkan, alokasi anggaran untuk program bantuan hukum melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim diaktualisasikan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya berharap, dengan melihat antusiasme masyarakat semoga program perlindungan bantuan hukum ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menghadapi masalah peradilan nantinya,” tukas Baharuddin Demmu. (adv)