Home BERITA KALTIM Ini Ancaman ke Manajemen PT Medical Etam RS Haji Darjad Jika Tak...

Ini Ancaman ke Manajemen PT Medical Etam RS Haji Darjad Jika Tak Jalankan Putusan MA

0
RS Haji Darjad. (FOTO: Ist)

AKSELERASI, Samarinda – Ancaman hukum serius menanti pengurus PT Medical Etam yang menaungi RS Haji Darjad. Jika masih tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan putusan Mahkaman Agung (MA) terkait putusan kasasi 795 K/PDT.SUS-PHI/2026 tertanggal Selasa 18 Agustus 2026, mereka tak sekadar akan disanksi pidana penjara. Tetapi juga denda.

Suliansyah, SH, kuasa hukum dua eks karyawan RS Haji Darjad, Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mualim, menjelaskan ketetapan hukum itu bisa terjadi jika PT Medical Etam masih menolak melakukan pembayaran saat Aanmaning.

Aanmaning adalah teguran atau peringatan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah dalam persidangan –termohon eksekusi– agar menjalankan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap –inkracht van gewijsde– secara sukarela.

“Status tindak pidana ini adalah tindak pidana kejahatan. Bukan sekadar pelanggaran ringan,” katanya kepada KLIKSAMARINDA.

“Alasannya karena tidak ada keinginan melakukan pembayaran sesuai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi termasuk kategori sanksi pidana kejahatan,” timpal Suliansyah.

Di lain sisi, Suliansyah menerangkan, jika sampai ke titik itu, makanya masalahnya berlaku kepada seluruh pihak yang terkait dengan PT Medical Etam.

“Ini sebenarnya itu berlaku kepada manajemen. Artinya dalam hal ini pemilik perusahaan. Bagaimana dengan pemilik saham? Itu juga termausk. Karena mereka memiliki. Nanti kita lihat RUPS-nya (Rapat Umum Pemegang Saham, Red.). Siapa-siapa di PT Medical Etam,” akunya.

“Karena kita bicara atas nama PT (Medical Etam), bukan atas nama individu,” imbuh Suliansyah.

Sementara itu, terkait rencana penyitaan aset jika putusan MA ini tetap tak dijalankan, Suliansyah menegaskan wewenang itu ada di pengadilan.

“Berdasarkan upaya hukum, permohonan eksekusi akan kami sampaikan ke pengadilan. Artinya suka tidak suka, ada kekuatan hukum tetap maka sifatnya wajib ditaati. Apabila tidak ditaati maka pengadilan mememiliki wewenang sita eksekusi terhadap aset PT Medical Etam,” tegasnya. (*)

Exit mobile version