Home BERITA KALTIM Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Pokok-Pokok Pikiran Bukan Barang Haram, Ini Penjelasannya

Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Pokok-Pokok Pikiran Bukan Barang Haram, Ini Penjelasannya

0
Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Pokok-Pokok Pikiran Bukan Barang Haram, Ini Penjelasannya
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh. (FOTO: Abe/akselerasi.id)

AKSELERASI.ID, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD bukanlah sesuatu yang dilarang. Menurutnya, mekanisme ini diatur oleh undang-undang dan justru menjadi jembatan penghubung antara aspirasi masyarakat dan program pemerintah daerah.

“Pokok-pokok pikiran kan memang bukan barang haram. Itu diatur undang-undang, jadi diperbolehkan. DPRD turun ke masyarakat saat reses untuk menyerap aspirasi, lalu disatukan dengan program pemerintah agar menjadi program bersama antara DPRD dan pemerintah,” jelas Abdulloh.

Ia menekankan bahwa eksekusi program tetap dilakukan oleh pihak eksekutif. “Jadi nggak ada masalah, selama sesuai aturan,” tambahnya.

Aspirasi Masyarakat Jadi RKPD

Legislator asal daerah pemilihan Balikpapan ini menuturkan, hasil reses DPRD nantinya akan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan begitu, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan harmonis.

“Pokok-pokok pikiran itu nantinya masuk dalam RKPD pemerintah provinsi. Artinya, kedua belah pihak harus mendukung agar program bisa berjalan,” ujarnya.

Mekanisme: Musrenbang dan Reses

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan perbedaan jalur penyusunan program antara pemerintah dan DPRD. Menurutnya, pemerintah mengacu pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

“Kalau pemerintah itu melalui Musrenbang, mulai kabupaten/kota sampai provinsi. Kalau DPRD, pokok-pokok pikirannya diserap melalui rapat dengar pendapat, reses, kunjungan, dan tatap muka dengan masyarakat,” terangnya.

Aspirasi yang diserap tersebut kemudian digabung dengan program pemerintah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Sepanjang undang-undangnya tidak dicabut, pokok-pokok pikiran ini tetap ada. Karena itu adalah aspirasi masyarakat yang disalurkan lewat DPRD,” tutupnya. (red)

Exit mobile version