AKSELERASI – Komisi I DPRD Bontang menggelar Rapat membahas optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja rentan.
Adapun iuran jaminan sosial untuk pekerja rentan perbulan senilai Rp 16.800.
Iuran tersebut sebagai jaminan kesehatan hingga sembuh, dan juga mendapat uang pengganti gaji senilai Rp 1 juta perbulan hingga sembuh.
Namun, jika pekerja rentan tersebut sakit dalam periode waktu lama, maka akan ditanggung gaji full 100 persen selama setahun.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Raking mengatakan, telah mengusulkan 2 gagasan program jaminan sosial untuk pekerja rentan.
Diantaranya, program jaminan sosial bagi pekerja rentan ditanggung dari dana CSR perusahaan. Sementara opsi kedua sebagian iuran jaminan sosial pekerja rentan dibebankan ke Pemkot menggunakan APBD Bontang.
“Jadi ada dua opsi, iuran pekerja rentan dibebankan CSR atau APBD. Atau ditanggung oleh keduanya, setengah APBD sebagian CSR,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Menurut Raking opsi itu bisa membantu para pekerja rentan di Kota Bontang yang selama ini belum mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti tukang ojek, sopir, asisten rumah tangga, buruh bangunan, pedagang di pasar dan lain-lain.
“Jadi selanjutnya bisa dikoordinasikan dalam rapat CSR nanti,” timpalnya.
Sementara untuk jumlah penerima jaminan sosial ini kata Raking, bisa menggunakan data warga kurang mampu atau penerima BLT Dinsos-PM Bontang.
Apalagi berdasarkan penuturan BPJS dalam rapat, Wali Kota Bontang, Basri Rase telah melayangkan surat imbauan ke perusahaan, terkait alokasi dana CSR agar sebagian diperuntukkan untuk menanggung biaya iuran kepesertaan jaminan sosial pekerja rentan.
“Termasuk kami komisi I juga perjuangin agar iuran kepesertaan jaminan sosial sebagian dilimpahkan ke APBD. Tapi perlu dikaji karena kita juga harus menyesuaikan kemampuan anggaran,” tandasnya.