AKSELERASI – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayan Kota Samarinda perlu dilakukan revisi.
Sebab, katanya, Perda tersebut mesti disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. “Perda saat ini perlu kami revisi. Karena ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat,” pintanya.
Aturan Perda yang dinilai bertentangan dengan Perpres, yakni, di Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Di sana tertulis, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
“Secepatnya akan kami selesaikan susunan revisi perdanya. Saya kira tidak membutuhkan waktu lama. Saya sudah usulkan ke Komisi I,” akunya. (adv)