spot_img

Komisi IV Bidik TKA di Kaltim

AKSELERASI – Temuan 80 tenaga kerja asing di PT Kalimanan Ferro Industry, menjadi catatan khusus Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur. Untuk diketahui, temuan 80 TKA itu merupakan hasil inspeksi mendadak Komisi IV DPRD Kaltim saat berada di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kbaupaten Kutai Kartanegara.

Kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, secara administrasi, proses perizinan ketenagakerjaan PT KFI belum terpenuhi secara lengkap. Contohnya adalah wajib lapor TKA. “Tapi sudah berani memperkerjakan tenaga asing,” katanya.

Bagi Akhmed Reza Fachlevi, secara administratif pula, ketenagakerjaan PT KFI masih berproses. Terutama untuk kelengkapan prosedur. Maka seharusnya, tegasnya, PT KFI tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap.

“Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Red.) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Selanjutnya, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Kaltim juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA, baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta juga mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” tutupnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait