Baca Juga

spot_img

Logo Partai di Kegiatan DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu: Itu Melanggar

AKSELERASI – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah hal penting jelang Pemilihan Umum 2024. Salah satunya adalah larangan menggunakan logo partai dalam pelbagai kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim.

Menurut Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, jika pelnaggaran tersebut terjadi dan ada aduan, maka Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan turun tangan. Apalagi, jika pelanggaran itu terjadi dalam bentuk pemasangan baliho yang hampir tersebar di semua kabupaten/kota se-Kaltim.

“Kata Bawaslu, saat partai ditetapkan menjadi peserta pemilu, maka logo berkegiatan DPRD itu tidak boleh lagi tercantum logo partai dan nomor urut. Dalam aturan Bawaslu itu dianggap melanggar,” katanya.

Bagi politisi Partai Amanat Nasional ini, “Secara aturan itu melanggar, terutama yang melanggar itu kalau ada penyampaian-penyampaian pesan. Saat ini kan belum masuk tahap kampanye.”

Baharuddin Demmu menjelaskan, ketika ada logo partai atau nomor urut partai yang sengaja disematkan di kegiatan-kegiatan DPRD Kaltim seperti Sosialisasi Peraturan, Sosialisasi Kebangsaan, hingga reses, maka dilarang. Sebab belum waktunya.

“Itu boleh tapi diinternal saja sosialisasi. Kalau kampanye tidak boleh. Tindak lanjut dari itu, saya kira Komisi I ini mitranya sama Satpol PP (Satuan Polisi Pmaong Praja, Red.). Kami akan coba diskusi dengan internal Komisi I DPRD Kaltimuntuk berdialog,” jelasnya.

Tujuannya berdialog dengan Satpol PP, terang Baharuddin Demmu, untuk memastikan apakah pemasangan baliho di kabupaten dan kota itu memang benar ada pelanggaran.
“Jika ya, maka DPRD Kaltim ingin baliho tersebut ditertibkan. Kami harapkan dalam proses tahapan pemilu ini bahwa semua peserta pemilu termasuk anggota DPRD tidak terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Dia mengatakan pada intinya dari pembahasan tersebut adalah semua pihak mendukung Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye. “Begitu juga jika ada pelanggaran, diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus serta Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal-hal teknis dan memaparkan tentang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Red.) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024,” tutup Baharuddin Demmu. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait