AKSELERASI – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, berharap rencana penarikan retribusi pajak dari alat berat pada 2024 bisa mendambah PAD. Pasalnya, selama ini tidak bisa dipungkiri kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian.
“Celakanya setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur,” katanya, Senin 10 April 2023 kemarin.
Oleh karena itu, urai M. Udin, dibuat aturan. Termasuk aturan yang ada saat ini. Intinya kami tinggal menunggu PP berkaitan dengan pajak daerah yang ditandatangani, pemungutan pajak kendaraan dikembalikan regulasinya seperti diawal,” ujarnya.
Menurut M. Udin, ketika peraturannya sudah terbit, maka pembeli sudah dikenakan PPh dan PPN 11,5 persen. Kemudian setahun sekali akan dilakukan perpanjangan faktur sehingga menambah PAD bagi daerah. Bagi M. Udin, jika dilihat aturan berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu masih dalam rancangan DPRD Kaltim dikenakan 0,2 persen.
“Tapi ini masih rancangan, belum final dan sebagainya. Walaupun sedikit ada kontribusi yang didapat daerah berkaitan dengan alat berat,” bebernya.
M. Udin menambahkan, soal perpajakan alat berat jangan sampai ditunggangi oknum. “Berkaitan tidak ada pembayaran faktur pajak dan sebagainya, mereka membeli alatnya di luar dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga di sini,” ucapnya. (adv)