spot_img

Pelat Nopol Mati, Truk Pengakut Batu Bara Beraktivitas di Sekitar IKN

AKSELERASI – Temuan mengejutkan diungkap Panitia Khusus Investigasi Pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, saat melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Penajam Paser Utara. Di sana, mereka menemukan sejumlah truk dengan pelat nomor polisi yang sudah mati, namun masih digunakan untuk mengangkut batu bara. Temuan itu sendiri terjadi di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, yang tak lain wilayah kawasan Ibu Kota Negara Nusantara.

Agiel Suwarno, Anggota Pansus IP DPRD Kaltim, mengaku heran dengan apa yang dilihatnya. “Baru saja kami tinjau lokasi menuju PT Tata Kirana Megajaya di wilayah dekat IKN, dan ditemukan beberapa truk pengangkut yang nopol sudah tidak aktif lagi,” katanya. “Tertulis masa tahun pada pelat sampai 2017, dan parahnya lagi bukan berpelat daerah sini atau KT,” sambung Agiel Suwarno.

Dia mengatakan, hal ini jelas menjadi kerugian bagi Kaltim. Pasalnya beberapa truk yang digunakan dengan pelat selain KT tentu tidak ada kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah. Ditambah lagi, aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal. “Artinya mereka masuk pada daftar 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan, Red.) palsu,” ujarnya.

Agiel Suwarno menjelaskan, soal jalan umum yang digunakan untuk hauling pengangkutan batu bara tersebut, sampai saat ini terlihat tidak ada tanggung jawab dari perusahaan. Hal itu terbukti dengan kondisi jalan di desa yang tiap hari dilewati dalam keadaan rusak parah.

“Saya sempat bertanya kepada masyarakat sekitar Desa Argo Mulyo yang jalannya tiap hari dilewati kendaraan truk batu bara, apakah ada tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki jalan, jawaban mereka tidak sama sekali. Malah makin parah, termasuk hancurnya jalan yang sudah disemenisasi,” jelasnya.

Dipaparkan Agiel Suwarno, perusahaan tambang ilegal secara realisasi operasional memang tidak ada menerapkan Corporate Social Responsibility dan juga Program Pembangunan Masyarakat, sehingga dampaknya jelas negatif.

“Saya tegaskan akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan koordinasi ke dinas terkait, yakni Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral, Red.) Inspektur Tambang, dan juga akan dilakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda, Red.) Kaltim terkait penegakan aktivitas PT Tata Kirana Megajaya di wilayah sekitar IKN tersebut,” tutupnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait