AKSELERASI – DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim telah menyepakati Raperda RTRW untuk menjadi Perda. Kini, tahap selanjutnya tinggal menunggu evaluasi terakhir dari Kemendagri.
Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan tahapan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Makanya harus dilalui prosesnya. “Tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah,” katanya. “Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim,” sambung Baharuddin Demmu, Selasa 28 Maret 2023.
Sebagai informasi, persetujuan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW Kaltim menjadi Perda dilakukan dalam Paripurna ke 11 yang belangsung di Gedung B DPRD Kaltim.
Dia menyatakan, pembahasan RTRW Kaltim memiliki 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan. Seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim, dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Jadi kalau ditarik ke belakang memang proses pembahasan cukup lama, karena kami harus sangat rinci dan mengundang semua stakeholder terkait. Disisi lain ada juga proses administrasi yang harus menunggu dan bagian dari proses kami,” paparnya.
Soal Ibu Kota Negara di Kaltim yang tidak termasuk dalam dokumen RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan Kaltim setidaknya kehilangan wilayah darat sebesar 256 ribu hektare dan wilayah laut sebesar 68 ribu hektare.
“Sementara untuk wilayah Kaltim sendiri kami selalu prioritaskan untuk mengakomodir masyarakat. Contohnya usulan dari gubernur, kawasan hutan terdapat rakyat yang bermukim. Kami sangat menyetujui,” ucapnya. (adv)