AKSELERASI – Tercatat 21 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi alias palsu.
Hal ini juga dibenarkan oleh wakil ketua Pansus tim Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin saat diwawancarai awak media, Selasa (8/11/2022).
Ia menyebutkan, puluhan IUP palsu tersebut tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Parahnya lagi, meskipun IUP palsu tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP, namun dalam dokumen yang diduga palsu tersebut terdapat tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kita pastikan bahwa 21 IUP itu palsu. Cuma ada tanda kutipnya, karena disitu ada tanda tangan gubernur. Ini yang masih diperhatikan. Apakah tanda tangan itu asli atau palsu,” kata M Udin.
Udin menyebutkan dari 21 IUP yang ada itu, salah satunya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). itu diketahui dari hasil sidak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dinas ESDM menyampaikan ke kami bahwa mereka sudah melaksanakan sidak ke sana, tapi tidak diperbolehkan masuk. Tambang tersebut mengatakan mereka memiliki izin yang resmi, tapi kalau kita merunut mereka ini juga termasuk dalam 21 IUP itu,” ungkapnya.
Untuk memastikan hal itu, tim Pansus Investigasi Pertambangan akan melakukan pendalaman sekaligus akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan
“Ya kalau memang IUP itu asli berarti Pak Gubernur harus mengklarifikasi, kemudian kalau itu ternyata palsu maka Pak Gubernur harus melaporkan kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan beliau sebagai kepala daerah,” tegasnya. (Adv)