AKSELERASI – Ketua Panitia Khusus Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Veridiana Huraq Wang, mengatakan perlindungan bahasa dan sastra daerah sangat penting. Itu yang menjadi alasan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, materi Raperda tersebut telah dibahas secara detail dengan Kantor Bahasa Kalimantan Timur. “Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Kantor Bahasa Kaltim untuk mempertajam draf Raperda tersebut dengan beberapa materi yang didiskusikan terkait pelestarian bahasa Indonesia dan sastra daerah,” katanya.
Veridiana Huraq Wang mengatakan, Perda itu dapat dijadikan landasan hukum dalam mengimplementasikan kegiatan berbahasa di Kaltim. Apalagi, dalam pembahasan hadir Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata.
Kendati begitu, ia menyayangkan ketidakhadiran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. Padahal, Disdikbud Kaltim nantinya juga akan menggunakan produk Perda tersebut. “Padahal kami sudah melayangkan surat undangan, namun kemungkinan surat tersebut belum tersampaikan langsung oleh kepala dinas,” ujarnya. “Saya berharap bisa hadir dipertemuan selanjutnya,” timpal Veridiana Huraq Wang. (adv)