Home BERITA KALTIM 30 Bom Molotov Diamankan Jelang Aksi Mahakam di DPRD Kaltim

30 Bom Molotov Diamankan Jelang Aksi Mahakam di DPRD Kaltim

0
30 Bom Molotov Diamankan Jelang Aksi Mahakam di DPRD Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat memberikan pengarahan di Kantor DPRD Kaltim, Senin (1/9/2025) pagi tadi. (FOTO: Faisal Rahman/Akselerasi.id)

AKSELERASI.ID, Samarinda – Kekhawatiran aparat soal adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) terbukti benar. Menjelang aksi yang digelar Senin (1/9/2025) di DPRD Kaltim, polisi berhasil mengamankan sekitar 30 bom molotov yang diduga akan digunakan untuk memicu kericuhan.

Informasi tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin apel persiapan pengamanan di halaman Kantor DPRD Kaltim.

“Tadi malam, sudah kita dapatkan, hampir 30 bom molotov yang disiapkan oleh mereka,” kata Kapolda, Senin (1/9/2025), dikutip dari keterangan resmi.

Kapolda menambahkan, pihaknya juga telah menangkap pelaku yang membawa bom molotov tersebut.

“Alhamdulillah atas kerja rekan-rekan semua, kita sudah amankan itu. Kita sudah tangkap pelakunya. Kita sudah proses pelakunya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berupaya memanfaatkan momentum aksi ini untuk kepentingan lain. Karena itu, aparat diminta untuk bersikap tegas dan terukur dalam menghadapi massa aksi.

“Bedakan antara pengunjuk rasa yang murni dan orang yang punya kepentingan lain menumpang kegiatan unjuk rasa ini,” pesan Kapolda.

Sementara itu, aksi demonstrasi ribuan massa yang berlangsung hari ini membawa 11 tuntutan besar, mulai dari penolakan Rancangan UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga permintaan supremasi hukum ditegakkan.

Tuntutan tersebut mencakup penghapusan tunjangan mewah anggota DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Masyarakat Adat. Massa juga mendesak pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen, serta meningkatkan pendidikan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Selain itu, mereka menolak pemutihan dosa pemerintah, mencabut UU yang tidak berpihak kepada masyarakat, menghentikan tindakan represif terhadap gerakan rakyat, hingga menghentikan oligarki politik dan demokrasi palsu.

Tuntutan terakhir adalah menegakkan supremasi hukum dan menghentikan kejahatan ekologis pertambangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)

Exit mobile version