AKSELERASI.ID, Samarinda – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pada Selasa (7/5/2024), tim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di RSUD AWS.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, dari pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU. Seluruh barang bukti ini telah disita dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran TPP tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dugaan korupsi ini berawal dari temuan adanya manipulasi data penerima TPP di RSUD AWS selama periode 2018-2022. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.
Tujuan penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang disangkakan.
Kasus Singkat:
- RSUD AWS Samarinda menggunakan dana APBD untuk membayar gaji pokok PNS dan TPP.
- Diduga terjadi manipulasi data penerima TPP selama 2018-2022.
- Manipulasi TPP diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi, dengan potensi kerugian negara Rp 6 miliar.
- Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari alat bukti dan membuat terang tindak pidana. (red)
