Home HUKUM Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, KPK Amankan Rp10 Miliar

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, KPK Amankan Rp10 Miliar

0
Sahbirin Noor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan kawan-kawan, Selasa (8/10/2024). (Foto: Ist)

AKSELERASI.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara selama tahun 2024-2025.

“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan bukti tersebut, status penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Selain SHB, KPK juga menetapkan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, SOL, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, YUL, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, AMD, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, FEB.

Tidak hanya itu, dua tersangka dari kalangan swasta, YUD dan AND, juga terlibat dalam kasus ini. KPK telah menahan enam tersangka, namun hingga saat SHB masih belum ditahan dan KPK berencana segera memanggil yang bersangkutan.

“Saat ini, penyidik masih berusaha untuk mengamankan pihak-pihak lain yang terkait dengan tindak pidana ini,” tambah Ghufron.

Lima tersangka yang berstatus sebagai pejabat negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu malam (6/10). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa. Tim penindakan KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini bertanggung jawab sesuai hukum. (red)

Exit mobile version