Home BLKI Bontang Ini Dasar Hukum Pelatihan yang Digelar UPTD BLKI Kota Bontang

Ini Dasar Hukum Pelatihan yang Digelar UPTD BLKI Kota Bontang

0
Kepala UPTD BLKI Kota Bontang Ismid Rizal.

AKSELERASI – Sejumlah pelatihan yang digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Bontang memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diungkapkan Ismid Rizal, Kepala UPTD BLKI Kota Bontang, beberapa waktu lalu.

Katanya, ada 7 dasar hukum (lihat infografis di bawah) yang menaungi dasar pelatihan yang digelar UPTD BLKI Kota Bontang. Makanya, dengan dasar itu, Ismid Rizal menyatakan pihaknya menyadari pentingnya memberdayakan tenaga lokal, alih-alih mendatangkan tenaga dari luar dan sebagai salah satu bentuk untuk menekan angka pengangguran di Kota Taman.

“Saya mengajak masyarakat khususnya para anak muda untuk bergabung dan meningkatkan keterampilannya bersama UPTD BLKI Kota Bontang,” ujarnya. “UPTD BLKI Kota Bontang sekarang sudah eksis, sudah pasti setiap tahun punya program pelatihan. Maka dengan itu saya sangat mengharapkan lebih khusus kepada pemuda yang tamat SMK, SMA bahkan yang sudah sarjana, kami menanti Anda semua untuk dapatkan skill. Kita semua tahu bahwa ijazah saja tidak cukup,” ulas Ismid Rizal.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 24);
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (fai/adv)

Exit mobile version