Home DISPORA KALTIM Ini Tugas UPTD PPO Dispora Kaltim

Ini Tugas UPTD PPO Dispora Kaltim

0
Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaedi. (FOTO: Ak/Akselerasi)

Banner Dispora Kalimantan Timur (1)

AKSELERASI, SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) memiliki tugas yang cukup banyak. Selain melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dispora Kaltim, UPTD PPO juga melaksanakan urusan ketatausahaan.

“Ini berbeda dengan fungsi UPTD PPO, dimana kami menyelenggarakan penyusunan rencana teknis operasional PPO dan melaksanakan kebijakan teknis operasional PPO,” aku Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaedi.

Makanya, saat ini, UPTD PP memiliki wewenang penuh mengelola dua stadion di Kota Samarinda. Yakni Kompleks Gelora Kadrie Oening di Jl. K. H. Wahid Hasyim, dan Stadion Utama Palaran di Jl. Stadion Utama Kaltim.

Kendati hanya menangani dua lokasi, jelas Junaedi, tugas UPTD PPO sebenarnya juga menangani seluruh prasarana hingga kabupaten/kota. “Tetapi kita punya wilayah kerja masing-masing. Kan di sana (kabupaten/kota, Red.) ada Dispora masing-masing,” paparnya. “Makanya pertanggungjawabannya ada di masing-masing Dispora,” tandas Junaedi.

Junaedi mengungkapkan, ada perbedaan antara pengelolaan sarana dan prasarana. Secara bentuk, sarana umumnya benda yang bisa dipindah-pindah, sedangkan prasarana umumnya berbentuk benda yang tidak bisa dipindah-pindah.

Secara sifat, sarana cenderung habis pakai, sedangkan prasarana bersifat tidak habis pakai. “Fungsinya juga berbeda. Sarana memiliki fungsi utama dalam suatu kegiatan, sedangkan prasarana berfungsi sebagai penunjang,” katanya.

Itu sebabnya, secara spesifik, Junaedi menyebut, prasarana sejatinya hanya terkait pada pengelolaan venue yang terdiri dari indoor dan outdoor. Sementara sarana –yang menjadi bagian di dalam prasarana– terkait dengan peralatan. “Khususnya peralatan cabor,” tutupnya. (ak/adv)

Exit mobile version