AKSELERASI, Bontang – Jalur domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mengharuskan calon siswa tinggal dalam radius 400 meter dari sekolah. Ketentuan ini bertujuan mendekatkan akses pendidikan. Sekaligus mengurangi ketimpangan antar wilayah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Nuryadi Bachtiar, mengatakan aturan ini menjadi salah satu prioritas. Siswa diutamakan bersekolah di lingkungan terdekat. Hal ini juga memudahkan mobilitas.
Sekolah seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Bontang, SMP Negeri 2 Kota Bontang, dan SMP Negeri 4 Kota Bontang yang berada di kawasan padat penduduk diprediksi akan banyak diminati. Namun sistem radius akan membatasi jumlah pendaftar dari luar zona. Ini untuk menjaga keseimbangan.
Sementara sekolah seperti SMP Negeri 8 Kota Bontang dan SMP Negeri 9 Kota Bontang yang berada di wilayah tertentu juga akan mendapatkan siswa dari sekitar. Dengan demikian, semua sekolah tetap terisi.
Nuryadi Bachtiar menegaskan bahwa verifikasi alamat akan dilakukan secara ketat. “Data pada kartu keluarga menjadi acuan utama. Tidak boleh ada manipulasi data,” katanya.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung efisiensi transportasi. Siswa tidak perlu menempuh jarak jauh ke sekolah. Hal ini berdampak pada kenyamanan belajar.
Disdikbud Kota Bontang berharap orang tua memahami aturan ini. Jangan memaksakan anak masuk sekolah tertentu di luar zona. Semua sekolah memiliki kualitas yang baik.
“Jalur domisili ini untuk pemerataan dan kemudahan akses,” ujarnya. (adv/red)
