Home NEWS KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pasangan Calon Aditya-Said dari Pilkada 2024

KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pasangan Calon Aditya-Said dari Pilkada 2024

0
KPU Kota Banjarbaru
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar. (Ist/Antara)

AKSELERASI.ID, Banjarbaru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, secara resmi membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, di Kantor KPU, Jalan Trikora, pada Jumat (1/11/2024).

Hal tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta pilkada. “Pembatalan ini mengacu pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya dan Said,” jelas Dahtiar.

Dahtiar menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari surat rekomendasi Bawaslu Kalsel serta bukti-bukti yang dikumpulkan terkait dugaan pelanggaran aturan. Berdasarkan evaluasi, pasangan tersebut dianggap melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pilkada, yang melarang penggunaan kewenangan untuk keuntungan atau kerugian salah satu pasangan calon.

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel melalui Ketua Bawaslu, Aries Mardiono, telah mengeluarkan rekomendasi resmi pada Kamis (31/10/2024) untuk mendiskualifikasi pasangan petahana ini. Rekomendasi ini merujuk pada adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa pasangan Aditya-Said memanfaatkan kewenangan dan program pemerintahan untuk kepentingan pencalonan mereka.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh calon wakil wali kota nomor urut 1, Wartono, pada 21 Oktober 2024, yang menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Aditya. Setelah melakukan kajian objektif dan menyeluruh, Bawaslu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran terbukti dan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Banjarbaru untuk membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said.

Keputusan pembatalan ini mulai berlaku efektif sejak 31 Oktober 2024, tanpa ada kesempatan bagi media untuk melakukan tanya-jawab lebih lanjut dengan pihak KPU.

Pembatalan pencalonan ini menjadi babak baru dalam dinamika Pilkada Kota Banjarbaru 2024. (red)

Exit mobile version