Home DPRD BONTANG Nidya Listiyono Ajak Masyarakat Kaltim Waspada Bahaya Penggunaan Narkoba

Nidya Listiyono Ajak Masyarakat Kaltim Waspada Bahaya Penggunaan Narkoba

0
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono (Foto: Iw/Akselerasi)

AKSELERASI – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya penggunaan narkoba, apalagi kasus narkoba di Kaltim sering terjadi terutama di Samarinda.

Menurut Seno, kasus narkoba di era sekarang tidak hanya dialami orang dewasa saja, tapi juga merambah ke anak muda.

“Narkoba sudah masuk dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya orang kaya lagi yang pakai, tapi sudah sampai ke lingkungan menengah hingga bawah, termasuk anak muda,” ungkap Tiyo sapaan akrabnya, kemarin.

Politikus partai Golkar ini mengungkapkan bahwa, Modus peredaran narkoba semakin beragam, termasuk dalam bentuk obat terlarang dan bahkan dalam bentuk lintingan seperti rokok yang mengandung ganja.

Nidya menyebut bahwa, peredaran narkoba telah menjadi musuh negara, sejajar dengan separatisme dan terorisme.

“Di Indonesia, ternyata sudah masuk daftar nomor empat terbesar peredaran narkoba di dunia. Peredarannya bisa lewat laut, sehingga lebih mudah peredarannya lewat di perbatasan, nah ini yang perlu masyarakat sadari,” jelasnya.

Ia menyebut menurut BNN Provinsi Kaltim saat ini Kaltim menempati urutan kedua dalam prevalensi penggunaan narkoba di antara 13 provinsi di Indonesia. Data mencatat bahwa usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berada pada rentang usia 13-18 tahun, bahkan terdapat kasus penggunaan pada anak balita.

Ganja adalah jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi di Provinsi Kaltim, dengan efek yang tinggi dan berbahaya. Nidya Listiyono juga menyoroti efek adaptasi tubuh terhadap narkoba yang dapat menyebabkan overdosis dan kematian.

“Dan biasanya, tubuh akan cepat beradaptasi terhadap efek narkotika, akibatnya kita perlu terus menambah dosis, pada akhirnya kasus overdosis terjadi. Dampak fatalnya adalah kematian,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan untuk memahami Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

“Kami di DPRD juga sering mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, kita harapkan masyarakat bisa sadar dan menjauhi narkoba,” serunya. (Iw/Adv)

Exit mobile version