
AKSELERASI, SAMARINDA – Para pedagang yang berjualan di Kompleks Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening mendapat perhatian serius. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) Dispora) Kaltim, saat ini mengizinkan mereka untuk berjualan di sana.
Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaedi, menyatakan, kebijakan itu sejatinya tak serta merta ditetapkan. Para pedagang harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah memiliki legalitas hukum. “Alhamdulillah, mereka sudah memiliki akta notaris dan SK Kemenkumham,” katanya.
Menariknya, UPTD PPO tak sekadar mengizinkan. Junaedi menyebut, UPTD PPO juga meng-hire langsung aktivitas pedagang di sana, khususnya dalam konteks ketertiban. “Kami atur sedemikian rupa sehingga masyarakat olahraga juga terlayani, dan masyarakat umum seperti mereka juga terlayani. Jadi terjadi simbiosis mutualisme,” ujarnya.
Menurut Junaedi, masyarakat olahraga yang sedang beraktivitas di Kompleks Gelora Kadrie Oening, bisa memanfaatkan secara langsung pedagang yang berjualan. “Artinya, ada masyarakat yang berbelanja makanan dan minuman. Jadi mereka juga terfasilitasi,” jelasnya.
Junaedi menekankan, inti dari kebijakan ini adalah tertib dalam pelaksanaannya. Tak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga tertib di lapangan. “Sampah jualan para pedagang tidak berhamburan karena pasti akan menimbulkan dampak buruk. Dampaknya sampah ini banyak, selain masalah estetika yang tidak bagus. Dan ini semua kami coba tertibkan,” terangnya.
Junaedi mengaku, UPTD PPO memang harus menyediakan ruang khusus bagi para pedagang. Tujuannya, agar tak ada lagi yang berjualan di atas trotoar. “Kami carikan space, dengan catatan pedagang juga harus istiqomah berada di lokasi yang sudah ditentukan. Kalau menetap di sana kan pembeli jadi tahu mau beli apa beli ke mana,” tukasnya. (ak/adv)