Home HUKUM Pegawai Pegadaian Cabang Damai Balikpapan Didakwa Korupsi Rp2,7 Miliar

Pegawai Pegadaian Cabang Damai Balikpapan Didakwa Korupsi Rp2,7 Miliar

0
Pegadaian
Sidang perdana kasus korupsi Pegadaian digelar, terdakwa ajukan pembelaan. (Foto: LVL/detakkaltim.com)

AKSELERASI.ID, Samarinda – Seorang pegawai pengelola agunan di PT Pegadaian Cabang Damai, Balikpapan, Kasmita (35), telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan ini dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (8/8).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, terdakwa diduga telah menggelapkan logam mulia dari brankas perusahaan selama periode Juni 2022 hingga Mei 2023. Logam mulia tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman fiktif atas nama orang lain.

Selain itu terdakwa telah menggelapkan sebagian dari uang hadiah program. Serta, terdakwa juga didakwa telah melakukan penyalahgunaan uang pelunasan nasabah. Dalam satu kasus, pelaku menerima pelunasan pinjaman dari seorang nasabah bernama Rasyidah sebesar Rp53,4 juta. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke Kasir sebagai pelunasan gadai.

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit BPKP Kaltim negara mengalami kerugian mencapai Rp2.719.469.000,- (Rp2,7 miliar).

Jaksa penuntut umum mendakwa, terdakwa telah melakukan tindakan ini secara bertahap dan tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan.

“Tanpa sepengetahuan managemen PT Pegadaian (Persero) Damai secara bertahap telah mengambil barang jaminan Logam Mulia dari brankas/kluis,” ujar Jaksa Penutut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dilansir dari detakkaltim.com.

Atas perbuatannya, Kasmita dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP..

Dalam sidang perdana ini, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Penasehat Hukum terdakwa Kasmita.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus mendatang untuk mendengarkan eksepsi terdakwa. (red)

Exit mobile version