Home DISPORA KALTIM Pembentukan Sentra Olahraga Amanat UU

Pembentukan Sentra Olahraga Amanat UU

0
Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, Rasman. (FOTO: Ak/Akselerasi)

Banner Dispora Kalimantan Timur (1)

AKSELERASI, SAMARINDA – Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, Rasman, mengatakan pembentukan sentra olahraga di Kaltim merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2022. Di Kaltim sendiri, ada PPLP dan Akademi DBON Kaltim yang dinaungi langsung Dispora Kaltim.

“Sentra olahraga Dispora Kaltim ini berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya, saat ditemui Minggu 3 November 2024 lalu di penutupan Kejuaran Bola Basket 3×3 Piala Gubernur Kaltim yang berlangsung di Atrium Big Mal, Samarinda.

Menurut Rasman, untuk sentra olahraga yang digagas Dispora Kaltim, tidak membutuhkan nggaran yang besar. Salah satu alasannya, atlet tidak diasramakan. Kendati begitu, atlet yang berminat bergabung di sentra olahraga ini cukup banyak.

“Kalau PPLP itu kan sifatnya multi cabor, sementara sentra olahraga punya Dispora Kaltim ini berdiri sendiri. Jadi kami menggaji pelatihnya saja,” ucapnya.

Selain itu, secara umum, memang ada perbedaan antara PPLP, Akademi DBON dans entra olahraga milik Dispora Kaltim. Di PPLP, atlet tidak diasramakan namun mendapatkan uang saku bulanan. Sementara di Akademi DBON, semua kebutuhan peserta ditanggung sepenuhnya. “Mulai dari uang saku, biaya pendidikan hingga konsumsi hariannya,” ungkapnya.

Bagi Rasman, tujuan dari sentra olahraga ini adalah memberdayakan pelatih yang sudah memiliki sertifikasi. Sehingga pengembangan pembinaan bisa berkesinambungan. Dengan cara demikian, ketersediaan atlet tidak bergantung pada satu sentra olahraga saja. “Hampir sama dengan PPLP dan Akademi DBON, sentra olahraga bentukan Dispora Kaltim ini juga menyasar pembinaan usia dini,” ulasnya. (ak/adv)

Exit mobile version