Home BERITA KALTIM Pemkab Kutim Berlakukan 4 Kali Absensi Harian ASN Per Januari 2026

Pemkab Kutim Berlakukan 4 Kali Absensi Harian ASN Per Januari 2026

0

AKSELERASI, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersiap mengimplementasikan perubahan signifikan pada sistem e-Kinerja (e-Kin) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya pengetatan disiplin dan akuntabilitas jam kerja. Mulai Januari 2026, frekuensi absensi harian bagi ASN (PNS dan PPPK) akan ditingkatkan dari dua kali menjadi empat kali.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk membasmi praktik pelanggaran jam kerja, seperti bolos atau pulang sebelum waktunya.

“Nantinya ASN diwajibkan melakukan empat kali absen, yaitu absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” ungkap Misliansyah, yang akrab disapa Ancah belum lama ini.

Perubahan ini tidak hanya menyentuh pola absensi, tetapi juga berdampak langsung pada remunerasi. BKPSDM saat ini tengah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam rancangan terbaru, ASN yang tidak memenuhi empat sesi absensi akan dikenakan pemotongan TPP secara proporsional.

Untuk memperkuat sistem dan meminimalisir kecurangan, e-Kin edisi 2026 akan di-upgrade dengan teknologi terbaru.

“Kami memperketat sistem, karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi. Absensi berbasis biometrik wajah akan diterapkan agar proses penginputan kehadiran dilakukan oleh orang yang benar-benar hadir di lokasi kerja,” jelas Ancah, didampingi Kepala Bidang PEKA Ardiansyah.

Selain biometrik, aplikasi juga akan dilengkapi fitur pengingat otomatis menjelang jadwal absensi, guna membantu ASN menunaikan kewajiban, termasuk saat penugasan di luar kantor.

Ancah menegaskan bahwa mekanisme baru ini telah disiapkan matang melalui koordinasi intensif dengan Bidang PEKA dan pihak pengembang aplikasi. Sosialisasi resmi kepada seluruh ASN akan dilakukan sepanjang Desember 2025, sebelum penerapan efektif pada awal tahun.

Selain pemotongan TPP, mekanisme pembinaan oleh atasan langsung juga akan dioptimalkan agar setiap unit kerja bertanggung jawab penuh dalam mengawasi kepatuhan pegawainya.

Dengan serangkaian pembaruan teknologi dan regulasi yang transparan, Pemkab Kutim berharap dapat mengakhiri masalah ketidaktertiban jam kerja.

“Harapan kami, dengan pengembangan dan upgrade ini, tahun depan tidak ada lagi masalah terkait e-Kin,” tutup Ancah.(Adv)

Exit mobile version