
AKSELERASI, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah meresmikan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Melalui Rapat Paripurna ke-XV yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim belum lama ini, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disepakati untuk menjadi payung hukum fiskal tahun depan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Hadir langsung dalam pengesahan ini Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 33 anggota legislatif.
Berdasarkan laporan final Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Kabag FPP Rudi, total alokasi APBD Kutim TA 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.711.200.000.000,00. Angka ini menunjukkan kinerja fiskal yang sehat, mencatatkan surplus senilai Rp 25 miliar setelah penghitungan pendapatan dan belanja.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman atas nama eksekutif dan pimpinan DPRD atas nama legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa APBD ini lebih dari sekadar angka. Ia adalah kebijakan fiskal krusial yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintah dan menyejahterakan rakyat.
Bupati secara khusus menyoroti komitmen pemerintah dalam penggunaan dana.
“Kami berharap agar infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun dan ditingkatkan, dan program-program masyarakat dapat diperluas sampai pelosok desa. Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana ini berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Ardiansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas peran strategis mereka.
Menutup rapat, Ketua DPRD Jimmi menyatakan bahwa penetapan Perda APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Dengan telah ditetapkannya Perda APBD Kutim Tahun Anggaran 2026, kami berharap optimalisasi pendapatan dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutup Ketua Jimmi. (Adv)