Home DISPORA KALTIM Perda dan Pergub Dasar Pelaksanaan Pemilihan Pemuda Berprestasi Kaltim 2024

Perda dan Pergub Dasar Pelaksanaan Pemilihan Pemuda Berprestasi Kaltim 2024

0
Kabid Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Mardareta. (FOTO: Ak/Akselerasi)

Banner Dispora Kalimantan Timur (1)

AKSELERASI, SAMARINDA – Pemilihan Pemuda Berprestasi Kaltim 2024 bukan sekadar ajang. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan perda dan pergub. Kabid Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Mardareta, menyatakan regulasi yang dimaksud adalah Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Sementara, aturan lainnya ada di Pergub Kaltim Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kaltim No. 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Lalu Pergub Kaltim Nomor 45 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan 2023-2024.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan daftar pelaksanaan anggaran Dispora Kaltim tahun ini,” katanya.

Bagi Mardareta, kegiatan ini dimaksudkan untuk memotivasi sekaligus mendorong pemuda untuk aktif dalam berorganisasi, kegiatan sosial kemasyarakatan, berprestasi alam berbagai bidang, dan memiliki inovasi terhadap IPTEK.

Soal tujuan, Mardareta menyebut, ada 3 hal yang menjadi fokus Bidang Pengembangan Pemuda. Pertama adalah mengoptimalkan peran serta pemuda dalam pengembangan prestasi melalui penghargaan kepemudaan. Kedua, Dispora Kaltim bisa memiliki pemuda berprestasi yang berkualitas di bagai bidang pembangunan. “Terakhir mwujudkan SDM yang bisa berdaya saing,” pungkasnya. (ak/adv)

Exit mobile version