
AKSELERASI, KUTIM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ii Sumirat, menyoroti peran vital penyuluh pertanian sebagai ujung tombak instansinya dan menekankan perlunya pola kerja sama yang lebih intensif di tengah perubahan status kepegawaian penyuluh.
Dalam keterangannya, Ii Sumirat mengakui bahwa selama ini seluruh laporan dan informasi penting terkait kegiatan perkebunan didapatkan melalui para penyuluh.
“Sebenarnya kan kalau bicara penyuluh itu kan, sebenarnya kalau di Perkebunan sendiri kan merupakan ujung tombak kami, sebetulnya,” ujarnya.
“Kami dapat laporan, kami dapatkan kan semuanya dari penyuluh. Apapun kegiatannya, apapunnya, pasti kami dapatkan penyuluh,” tambahnya.
Namun, Ii Sumirat menggarisbawahi tantangan yang muncul sehubungan dengan perubahan kebijakan status penyuluh pertanian. Terutama, penarikan status kepegawaian penyuluh yang kini berada di bawah kendali pemerintah pusat (Kementerian Pertanian) efektif sejak 1 Januari.
“Mungkin ke depan kita harus lebih intens,” katanya.
“Polanya mau bagaimana, karena kan per satu [tanggal] satu Januari [sudah] ditarik ke pusat. Nah, itu kan perlu kita buatkan lagi pola kerjasamanya bagaimana, karena kan tidak satu pemerintah lagi, kita kan sudah beda pemerintah antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat Kementerian Pertanian,” jelas Ii Sumirat.
Meskipun terdapat perbedaan payung pemerintahan, Disbun Kutim berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan para penyuluh demi mencapai target-target pembangunan perkebunan bersama petani di Kutim. Pola kerja sama baru ini diharapkan dapat menjamin kelancaran komunikasi dan koordinasi di lapangan.(Adv)