Home DPRD KALTIM Terlambat, Proyek Dua Gedung RS Diberi Waktu 38 Hari

Terlambat, Proyek Dua Gedung RS Diberi Waktu 38 Hari

0
(FOTO: Ist)

AKSELERASI, BALIKPAPAN – Proyek pembangunan Gedung Pandurata di RSUD AWS –Samarinda– dan Gedung Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo –Balikpapan– mengalami keterlambatan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, belum lama ini.

Menurut politisi Partai Gerinda ini, di RS Kanujoso, dari rencana progres 100 persen pada 31 Desember 2024, realisasi proyek justru hanya 83.12 persen. Padahal, waktu pelaksanaan proyek yang ditetapkankan elama 211 hari dengan Waktu pemeliharaan selama 180 hari. “Kalau untuk proyeksi tahun ini sampai 12 Januari 2025, hanya 86.79 persen dari rencana 87.74 persen. Ini sempat disampaikan tadi saat persentasi,” ucapnya.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, sejumlah bagian di proyek tersebut memang belum rampung 100 persen. Seperti pemasangan ACP, dinding, screed lantai, vinyl, plafond, hingga kusen, pintu serta jendela. “Kami (Komisi III DPRD Kaltim, Red.) sudah melihatnya secara langsung,” ulasnya.

Bagi Akhmed Reza Fachlevi, keterlambatan proyek harus segera diatasi. Tujuannya, tak lain agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat ari pelayanan kesehatan. “Kami akan terus memantau progresnya,” ujarnya.

Meski mengalami keterlambatan,proyek ini mendapatkan perpanjangan waktu selama 38 hari. Akhmed Reza Fachlevi mendesak, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan. “Kami akan terus memantau dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kualitas yang diharapkan,” ungkapnya.

Akhmed Reza Fachlevi juga menegaskan, jika proyek tidak selesai tepat waktu, DPRD akan merekomendasikan pemutusan kontrak dengan kontraktor lama dan melanjutkan proyek dengan mekanisme yang ada. “Jika pembangunan tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, kontrak bisa diputus, dan proyek akan dilanjutkan dengan kontraktor baru,” ulasnya. (ak)

Exit mobile version