Home DPRD KALTIM Anggaran Perda Bantuan Humum Belum Terserap

Anggaran Perda Bantuan Humum Belum Terserap

0

AKSELERASI – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum gratis untuk masyarakat Benua Etam dianggap belum maksimal. Apalagi, alokasi anggaran Perda Bantuan Hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kaltim tahun lalu sebesar Rp 200 juta, hingga saat ini justru belum terserap sama sekali.

“Kemarin saya bertanya ke bagian biro hukum pemerintah provinsi Kaltim, mereka ternyata telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta pada tahun lalu, tapi belum terserap sama sekali,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyatakan, penyebarluasan Perda Bantuan hukum gratis ini memang belum maksimal dilaksanakan. Anggaran yang belum digunakan oleh masyarakat menjadi bukti bahwa Perda ini belum menyentuh kepentingan masyarakat di sektor hukum.

“Artinya masyarakat memang tidak memanfaatkan. Apakah sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini belum maksimal atau memang masyarakat Kaltim secara pribadi bisa bayar pengacara,” ucapnya.

Dia menegaskan, negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Makanya Muhammad Adam Sinte menyebut perkara hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. “Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya,” tuturnya. (adv)

Exit mobile version