Home BERITA KALTIM Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz Bungkam Usai Diperiksa Badan Kehormatan

Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz Bungkam Usai Diperiksa Badan Kehormatan

0
Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz Bungkam Usai Diperiksa Badan Kehormatan
Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz bungkam usai diperiksa Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

AKSELERASI.ID, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim pada Rabu (15/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di ruang rapat lantai 3 gGedung D Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Abdul Giaz tampak langsung menuju elevator dan enggan menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan. Ia hanya memberi pernyataan singkat, “Sorry, keputusan BK. Sorry, iya sorry, itu biar kita serahkan kepada BK,” ujarnya sambil menekan tombol elevator.

Sebelumnya BK Kaltim akan memanggil seorang anggota dewan berinisial AG yang diduga melanggar etika karena konten video provokatif di media sosial. Konten tersebut memuat pernyataan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) terhadap warga Kaltim yang sedang menjalani proses hukum.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi langsung dari anggota dewan tersebut untuk memastikan duduk perkaranya.

“Kami akan memanggil anggota yang dimaksud untuk klarifikasi,” katanya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, anggota DPRD berinisial AG diketahui telah melaporkan seorang warga Kaltim ke Polda Kaltim pada Februari 2025 atas tuduhan doxing dan pencemaran nama baik yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim dan turut menyeret sejumlah jurnalis lokal sebagai saksi maupun terlapor.

Namun, saat proses hukum masih berlangsung, muncul video di media sosial yang berisi pernyataan AG menyebut bahwa terduga pelaku berasal dari luar Kaltim. Pernyataan ini memicu reaksi publik dan memunculkan komentar bernada SARA di dunia maya.

Perwakilan Solidaritas Wartawan Kaltim, Oktavianus, menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kegaduhan di media sosial, khususnya terkait isu SARA yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik di media sosial,” kata Okta.

Ia berharap semua pihak tetap menghormati proses hukum tanpa memunculkan isu sensitif yang berpotensi memecah belah warga Kaltim.

“Kami berharap tidak ada lagi isu yang merusak keharmonisan masyarakat Kaltim yang sangat heterogen,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa etika pejabat publik harus dijaga sejak mereka disumpah.

“Mereka juga mesti paham bagaimana ruang hukum yang mesti mereka hadapi sehari-hari. Termasuk ketika mengucapkan kata-kata yang menjurus permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Mereka harusnya membaca aturan,” ungkapnya.

Herdiansyah menambahkan, ucapan bermuatan SARA di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau memicu kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA,” tegasnya. (red)

Exit mobile version