AKSELERASI.ID, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memanggil anggota Komisi II Abdul Giaz untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan unggahan video yang diduga provokatif di media sosial dan diduga mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pemeriksaan berlangsung di Gedung D Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (15/10/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Abdul Giaz atas pernyataannya yang memicu polemik di ruang publik. “Kami sudah mengundang saudara Abdul Giaz untuk klarifikasi terkait pernyataannya di media sosial. Kami telah mendengarkan latar belakang serta alasan mengapa ia menyampaikan hal-hal tersebut,” ujar Subandi.
Menurut Subandi, Abdul Giaz dalam keterangannya mengaku bahwa unggahan tersebut berawal dari laporan terhadap seseorang dan berkembang menjadi pernyataan terbuka di media sosial. “Dari penjelasan beliau, awalnya hanya melaporkan seseorang. Namun, karena ini bagian dari substansi, kami belum bisa menyampaikan lebih jauh sebelum keputusan final BK,” tambahnya.
Subandi saat memberikaan keterangan nampak didampingi oleh anggota BK DPRD Kaltim Sugiyono. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno setelah seluruh anggota BK yang sedang bertugas di luar kota kembali. Hasil klarifikasi akan menjadi bahan dalam menentukan sanksi sesuai kode etik dan tata beracara BK DPRD Kaltim.
“Kami sudah mendengarkan kronologinya secara lengkap. Tinggal menunggu anggota lain untuk menyimpulkan. Soal sanksi, nanti akan dibahas bersama. Dalam kode etik ada sanksi ringan, sedang, dan berat, masing-masing dengan kriterianya,” jelasnya.
Subandi menegaskan bahwa tugas utama BK adalah menjaga etika dan martabat lembaga DPRD. “Etik itu luas, kadang sesuatu dianggap pantas oleh satu pihak, tapi tidak oleh pihak lain. Karena itu, asasnya adalah kepatutan dan kepantasan,” tandasnya. (red)
