AKSELERASI – Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (14/11).
Kepala Pelaksana (Kalaksana) BPBD Kaltim, Agus Tianur, mengatakan bahwa raperda tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan kekuatan hukum kepada BPBD Kaltim maupun di kabupaten/kota dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di wilayah ini.
“Semoga untuk tahun ke depan dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan, sehingga dapat diterapkan dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya dalam sambutan pembukaan acara.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan FGD merupakan kelanjutan dari beberapa tahapan yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu FGD penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang setelahnya dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Kaltim bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kaltim.
“Raperda ini juga telah masuk ke dalam daftar Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Dalam FGD ini, dihadiri oleh perwakilan BPBD kabupaten/kota se-Kaltim, unsur TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan instansi/lembaga vertikal. BPBD juga menghadirkan dua pemateri, yaitu dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan serta Tim Penyusun/Unit Layanan Strategi Stakeholder Center Universitas Mulawarman. (AGS/ADV/BPBD Kaltim)
