AKSELERASI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) telah menerapkan mata pelajaran (Mapel) muatan lokal (Mulok) berbasis Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk jenjang SMA, SMK dan SLB di Kaltim.
Dikatakan Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Atik Sulistiyowati mengatakan bahwa, dasar hukum dari pelaksanaan kurikulum Mulok itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 48 tahun 2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal SMA, SMK dan SLB.
“Tentang Mata pelajaran Mulok yang nanti akan diajarkan kepada siswa meliputi bahasa daerah (Kutai, Dayak, Paser dan Berau), Sumber Daya Alam (SDA) dan seni budaya daerah,” ungkap Atik.
Karena berbasis IKM, lanjut Atik, maka sekolah dipersilahkan memilih, Mulok mana yang diajarkan kepada peserta didik.
“Misalnya SMA di Kabupaten Paser memilih mulok bahasa daerah Paser. Silahkan. Dengan IKM dua jam pembelajaran dalam satu minggunya,” jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, sekolah dipersilahkan mencari pengajar dari luar, apabila sekolah tidak memiliki pengajar yang memiliki kompetensi mengajarkan Mulok tersebut.
“Yang penting guru dari luar itu menguasai materi Mulok yang diajarkan,” tandasnya. (Iw/Adv)
