AKSELERASI.ID, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dalam penegakan peraturan daerah dengan memusnahkan 37 unit mesin pom mini ilegal dan 1.089 botol minuman keras hasil razia sepanjang tahun 2024. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (26/2/2025) sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah melalui dua kali sidang pengadilan pada 12 dan 26 September 2024 hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari razia yustisi dan non-yustisi yang kami lakukan sepanjang tahun lalu. Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan aturan,” ujar Boedi dalam konferensi pers.
Boedi menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara acak agar para pelanggar tidak bisa menghindar. Tindakan ini akan dibarengi dengan pendekatan persuasif melalui pembinaan kepada para pedagang.
“Jika setelah diberikan peringatan masih ada yang membandel, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.
Pemerintah Gencarkan Razia Menjelang Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan berencana meningkatkan razia terhadap pom mini ilegal serta peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyoroti bahaya pom mini ilegal yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan membahayakan masyarakat.
“Pom mini yang beroperasi tanpa izin sangat berisiko karena tidak memenuhi standar keamanan. Kami ingin masyarakat lebih waspada akan bahaya ini,” katanya.
Tak hanya itu, Bagus juga menyoroti bahaya konsumsi minuman keras yang dapat meningkatkan angka kriminalitas dan merusak generasi muda.
“Kami terus melakukan edukasi mengenai dampak buruk minuman keras, terutama miras oplosan yang bisa berakibat fatal,” tambahnya.
Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah kasus-kasus tersebut mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Pada sidang pertama, sebagian barang bukti masih dikembalikan sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha. Namun, dengan semakin banyaknya pelanggaran, pengadilan akhirnya memutuskan untuk dilakukan pemusnahan,” jelas Trie.
Trie berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan guna menjaga keselamatan jiwa dan harta benda.
“Kami ingin Kota Balikpapan lebih tertib dan aman dari ancaman pom mini ilegal serta peredaran miras yang tidak terkendali,” tutupnya. (Red)