Home BERITA KALTIM Pakai Standar Industri Nasional, Disdikbud Kaltim Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi

Pakai Standar Industri Nasional, Disdikbud Kaltim Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi

0

AKSELERASI, SAMARINDA – Kebijakan populis diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim). Demi mewujudkan bisi besar Gubernur Kaltim 2025-2030 –“Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”– mereka memfasilitasi uji sertifikasi kompetensi untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Acuannya tak main-main; standar industri nasional.

“Sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi gubernur Kaltim,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim, Surasa, kepada AKSELERASI.ID, usai Rapat Koordinasi Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik SMK Tahun 2025, Jumat (28/11/2025) di Hotel Ibis, Kota Samarinda.

Surasa menekankan, kebijakan ini juga sejalan dengan prioritas nasional. Yakni membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan memiliki bukti keahlian resmi yang diakui negara. Keseriusan untuk mengimplementasikan kebijakan ini juga terlihat dari digelarnya Rapat Koordinasi Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi.

“Ini menjadi upaya Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim melalui Disdikbud Kaltim untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi bagi peserta didik berjalan optimal di tahun mendatang,” terangnya. “Proses sertifikasi kompetensi nantinya dilaksanakan secara sistematis melalui serangkaian uji materi dan praktik yang ketat,” timpal Surasa.

Menurutnya, acuan pengujian mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Maksudnya agar linier dengan kebutuhan pembangunan dalam negeri. Selain standar nasional, materi uji juga akan mengadopsi standar internasional maupun standar khusus yang relevan dengan perkembangan teknologi terkini.

“Pelaksanaan teknis di lapangan akan melibatkan tiga jenis LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi, Red.) untuk menjangkau seluruh spesifikasi kejuruan siswa,” tandas Surasa.

Lembaga pertama adalah LSP P1 yang berada langsung di satuan pendidikan SMK untuk menguji kompetensi siswanya sendiri. Selanjutnya terdapat LSP P2 yang berada di bawah otoritas dinas pendidikan untuk melayani lingkup yang lebih luas antar sekolah. Kemudian LSP P3 yang dibentuk oleh asosiasi industri maupun profesi untuk memberikan pengakuan keahlian yang lebih spesifik.

“Kami menargetkan kebijakan ini mampu meningkatkan akses serta relevansi pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja yang sangat dinamis,” tutup Surasa. (ak/adv)

Exit mobile version