Home BERITA KALTIM Pemekaran Wilayah dan Pilkada DPRD, Dilema Demokrasi dan Otonomi yang Tak Kunjung...

Pemekaran Wilayah dan Pilkada DPRD, Dilema Demokrasi dan Otonomi yang Tak Kunjung Usai

0
Pemekaran Wilayah dan Pilkada DPRD, Dilema Demokrasi dan Otonomi yang Tak Kunjung Usai
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. (Abe)

AKSELERASI.ID, Samarinda — Isu pemekaran wilayah, pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah kembali mengemuka. Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyampaikan pentingnya arah kebijakan nasional yang berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah. Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers di Kantor Perwakilan DPD RI Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Selasa (5/8/2025).

Hal pertama yang disampaikan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2,5 tahun. Dalam pandangan Andi, keputusan ini bisa memunculkan pelanggaran konstitusional.

“Saya tidak tahu kenapa jedanya justru 2,5 tahun, tapi yang pasti ini bisa bertabrakan dengan amanat UUD yang mengatur pemilu setiap 5 tahun,” ujarnya, dihadapan awak media.

Andi mengingatkan bahwa jika jeda tersebut diterapkan, masa jabatan kepala daerah bisa membengkak menjadi 7,5 tahun. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur masa pemilu setiap lima tahun.

Pilkada Lewat DPRD: Solusi atau Kemunduran Demokrasi?

Wacana pengembalian mekanisme pilkada ke DPRD juga menjadi perhatian serius. Menurut Andi, pendapat publik sangat terbelah. Kelompok seperti Muhammadiyah mendukung usulan tersebut karena menilai kualitas pemilih belum cukup matang untuk memilih langsung.

Namun, menurutnya, perubahan mekanisme ini tetap harus berakar pada aspirasi masyarakat.

“Ini dilematis, kalau terus dibiarkan pemilu langsung, risikonya makin liar. Tapi kalau dikembalikan ke DPRD, publik bisa anggap kita mundur demokrasi,” tegas Wali Kota Bontang periode 2001 hingga 2011.

Revisi UU Pemda: Saatnya Otonomi Jadi Nyata

UU No. 23 Tahun 2014 dianggap terlalu sentralistik. Komite I DPD RI kini mendorong revisi agar kewenangan yang sebelumnya disedot ke pusat, dikembalikan ke daerah. Fokusnya pada sektor strategis: tambang, kehutanan, dan kelautan.

“Zaman Orde Baru semua disedot ke pusat. Sekarang setelah reformasi, mestinya otonomi bukan hanya nama. Kewenangan juga harus dikembalikan,” ujarnya.

Delapan CDOB di Kaltim: Hanya Satu yang Siap

Dari delapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Kalimantan Timur, hanya Kutai Utara yang disebut paling siap untuk dimekarkan.

“Kalau usulan dari rakyat lengkap tapi tidak ada tanda tangan bupati dan ketua DPRD, ya tidak bisa lanjut. Itu aturan baku,” tegas Andi.

Daftar CDOB Kaltim dan Status Kesiapannya:

1. Kutai Utara – Paling siap. Sudah mendapat dukungan kepala daerah dan DPRD.

2. Kutai Tengah – Masih menunggu dukungan resmi dari Bupati Kutai Kartanegara.

3. Pesisir Selatan – Sinyal positif dari Bupati, tetapi belum ada konfirmasi resmi.

4. Sangkulirang – Ada dukungan informal dari Bupati Kutai Timur.

5. Berau Pesisir Selatan – Didukung masyarakat, tapi belum ada restu formal dari Bupati.

6. Samarinda Barat – Minim prospek karena Wali Kota tidak mendukung.

7. Benua Raya – Terkendala penolakan dari Ketua DPRD Kutai Barat.

8. Kutai Pesisir – Tidak layak karena merupakan lumbung ekonomi Kukar.

Andi menegaskan bahwa DPD RI akan terus berupaya menjadi penghubung aspirasi masyarakat daerah dengan pemerintah pusat.

“DPD RI akan terus memfasilitasi aspirasi daerah, memastikan kebijakan pemekaran dan otonomi benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version