Home BERITA KALTIM PSPAD Kaltim Bukan Sekadar Tempat Tinggal Sementara, Ini Alasannya

PSPAD Kaltim Bukan Sekadar Tempat Tinggal Sementara, Ini Alasannya

0
Sejumlah anak di UPTD PSPAD saat mengikuti bimbingan keagamaan. (FOTO: UPTD PSPAD)

AKSELERASI, SAMARINDA – Kekerasan terhadap anak merupakan persoalan sosial mendesak. Ia memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan. Di Kalimantan Timur (Kaltim). Anak yang menjadi korban kekerasan tidak hanya menderita luka fisik. Mereka juga mengalami trauma psikologis. Pun gangguan perkembangan sosial, hilangnya rasa aman, serta hambatan dalam melanjutkan kehidupannya secara normal.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma (PSPAD), Sri Wahyuni, berdasarkan Peraturan Gubernur(Pergub) Kaltim Nomor 15 Tahun 2024, UPTD PSPAD mengemban tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional. Seperti di bidang pembinaan, pelayanan, dan advokasi sosial.

Sasaran utamanya meliputi anak-anak dalam situasi darurat. Seperti korban kekerasan fisik, seksual, dan mental, korban perdagangan orang –trafficking– hingga anak yang mengalami penelantaran.

Sri Wahyuni, menegaskan PSPAD tidak boleh diposisikan sekadar sebagai tempat tinggal sementara. “Panti harus berfungsi sebagai rumah aman (safe house, Red.)) yang menyediakan perlindungan, pengasuhan, pendampingan, pemulihan, dan pembinaan. Sampai anak (korban, Red.) mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh,” jelasnya, saat diwawancara media ini.

Selain itu, katanya, ada 8 program pelayanan utama di UPTD PSPAD. Kebijakan itu dilakukan untuk mewujudkan pemulihan yang komprehensif. Di antaranya, pertama, UPTD PSPAD menjalankan Asesmen dan Penerimaan Anak. “Pada tahap awal dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis, sosial, bentuk kekerasan, kondisi keluarga, serta merumuskan rencana penanganan yang tepat sasaran,” terang Sri Wahyuni.

Kedua, Pelayanan Pengasuhan dan Perlindungan. Sri Wahyuni menyatakan, UPTD PSPAD menyediakan lingkungan panti yang aman, nyaman, dan ramah anak. Khususnya bagi korban yang belum memungkinkan kembali ke keluarga akibat tingginya risiko kekerasan atau penelantaran lanjutan.

Ketiga, Pendampingan Psikososial. “Intervensi bertahap dilakukan oleh tenaga profesional untuk mengatasi trauma,
memulihkan rasa percaya diri, serta mengembalikan kemampuan interaksi sosial anak,” ulasnya.

Keempat, Pembinaan Mental dan Spiritual. Bagi Sri Wahyuni, penguatan karakter untuk membangun ketahanan diri, sikap positif, dan pengenalan potensi diri dilakukan mempersiapkan korban kembali ke masyarakat.

Kelima, lanjut Sri Wahyuni, adalah Pemenuhan Pendidikan dan Pengembangan Kapasitas. UPTD PSPAD memastikan hak anak atas pendidikan dasar tetap terpenuhi. Sekaligus menjadikannya sarana pemulihan rutinitas serta kepercayaan diri.

Keenam, Advokasi dan Pendampingan Sosial. Sri Wahyuni mengatakan, pemenuhan hak-hak anak dilakukan melalui sinergi dan rujukan ke lembaga atau instansi eksternal yang relevan.

Ketujuh, Reintegrasi dan Reunifikasi Keluarga. “Ini adalah upaya mengembalikan anak ke lingkungan keluarga atau sosial yang aman setelah melalui asesmen kelayakan. Jika keluarga masih menjadi ancaman, maka disiapkan alternatif perlindungan lain,” urainya.

Terakhir atau kedelapan, Monitoring Pasca Pelayanan. “Kebijakan ini dilakukan melalui pemantauan lanjutan setelah anak meninggalkan panti untuk memastikan keselamatan, keberlanjutan pendidikan, serta kesejahteraan psikososial anak (korban, Red.) di lingkungan barunya,” tandas Sri Wahyuni. (*)

Exit mobile version