AKSELERASI.ID, Banjarbaru – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nampaknya hari ini akan mencapai babak akhir, rencananya hari ini 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadil akan memutuskan nasib kepemimpinan kota ini.
Dengan nomor perkara 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) melaju ke tahap pembuktian, karena sebelumnya MK telah meregistrasi total 310 perkara, sebanyak 270 telah diputuskan dalam tahap dismissal pada 4-5 Februari 2025 lalu dan 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktiaan.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Rencananya sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 akan digelar di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta pukul 08.30 Wib.
Diinformasikan bahwa dari 13 kepala daerah di Kalsel, terdapat satu nama yang tidak dapat mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2024, yakni Erna Lisa Halaby, satu-satunya wanita yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Banjarbaru.
Pasalnya, Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono, sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Banjarbaru 2024 oleh KPU Kota Banjarbaru. Namun, hasil Pilkada ini kemudian digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga proses pelantikan Erna Lisa Halaby batal dilaksanakan. (red)