Home HUKUM Sempat Heboh Dugaan Rekayasa Guru Besar di ULM, Ini Syarat dan Cara...

Sempat Heboh Dugaan Rekayasa Guru Besar di ULM, Ini Syarat dan Cara Menjadi Guru Besar

0
Guru Besar

AKSELERASI.ID – Awal pekan ini, jagat pendidikan digemparkan dengan dugaan kasus rekayasa jabatan Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Menilik pemberitaan pada Tempo edisi 7 Juli 2024, sebelas dosen dilaporkan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator untuk memenuhi syarat jabatan akademik tertinggi ini.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan tentang standar dan etika dalam meraih gelar Guru Besar atau Profesor.

Lalu seperti apa syarat dan cara untuk meraih jabatan akademik tertinggi seorang pendidik sekaligus peneliti ini.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jelas sekali jabatan Guru Besar atau Profesor ini merupakan puncak karir dosen yang masih aktif di lingkungan perguruan tinggi, dengan melambangkan pengakuan tertinggi atas keahlian, dedikasi dan kontribusinya pada dunia pendidikan.

Syarat Meraih Gelar Guru Besar

Untuk meraih gelar prestisius dalam dunia pendidikan ini, seseorang harus melewati beberapa tahapan, mengutip UU 14 tahun 2005 selain jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi pada pasal 49 disebutkan Guru Besar atau Profesor punya kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Tak hanya itu, Guru Besar atau Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Serta karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Lebih lanjut, melansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen pada pasal 10, disebutkan kenaikan jabatan secara reguler menjadi Profesor harus memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 tahun sebagai dosen tetap.

  • Memiliki gelar doktor atau S3
  • Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor atau S3.
  • Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala .
  • Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan.
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  • Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab. (abe/fai)
Exit mobile version