Home POLITIK MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru 2024

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru 2024

0
Pilkada Banjarbaru
Haim MK Suhartoyo saat membacakan putusan terkait gugatan Pilkada Banjarbaru 2024. (Tangkapan layar youtube.com/@mahkamahkonstitusi)

AKSELERASI.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Oleh karena itu, MK menginstruksikan KPU Banjarbaru untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap tempat pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ucap Suhartoyo.

PSU akan dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya, yakni pada 27 November 2024. Surat suara yang digunakan dalam PSU akan tetap memuat dua kolom, yaitu satu kolom mencantumkan pasangan calon nomor urut 1, Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar, sesuai dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan serta KPU Kota Banjarbaru guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI beserta jajarannya di tingkat provinsi dan kota juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU.

Lebih lanjut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk mengawal dan mengamankan proses PSU agar berjalan dengan aman dan tertib.

“Menolak permohonan pemohona untuk selain dan selebihnya,” tandas Suhartoyo. (Red)

Exit mobile version