Home POLITIK MK Diskualifikasi Paslon di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Siap Gelar PSU!

MK Diskualifikasi Paslon di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Siap Gelar PSU!

0
Kukar
MK diskualifikasi Edi Damansyah di Pilkada Kukar dan paslon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah di Pilkada Mahulu, paslon Sri Juniarsih-Gamalis pemenang di Pilkada Berau. (Ist)

AKSELERASI.ID, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan KPU RI serta KPU di tingkat kabupaten untuk memastikan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan sesuai aturan.

“Kami mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kaltim akan menjalankan sepenuhnya. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU,” ujarnya saat dihubungi di Samarinda, Senin (24/2).

Diskualifikasi Pasangan Calon di Mahulu dan Kukar

Di Kabupaten Mahulu, pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi setelah terbukti melakukan praktik politik uang (vote buying) melalui kontrak politik yang menjanjikan pemberian uang di seluruh kecamatan.

Sementara itu, di Kukar, MK juga mendiskualifikasi Edi Damansyah setelah menerima gugatan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum terkait periodisasi masa jabatan Edi Damansyah, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Pasangan calon yang telah didiskualifikasi tidak akan diikutsertakan dalam PSU,” tegas Abdul Qoyyim.

Jadwal PSU Masih Menunggu Keputusan KPU RI

Meski MK telah menginstruksikan pelaksanaan PSU, KPU Kaltim masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai jadwal pastinya.

“Untuk Mahulu, PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah putusan MK, sedangkan untuk Kukar, batas waktu pelaksanaan PSU adalah 60 hari,” tambahnya.

Bawaslu Kaltim Siapkan Pengawasan Ketat

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas pengawasan dengan ketat guna memastikan PSU berlangsung sesuai aturan.

“Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk mengawal jalannya PSU,” ujarnya.

Bawaslu Kaltim juga berencana merekrut ulang petugas pengawas TPS guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Evaluasi terhadap kinerja pengawas sebelumnya juga akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Putusan MK di Pilkada Berau: Gugatan Ditolak

Sementara itu, dalam sengketa Pilkada Berau, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi. Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada sesi II, Senin (24/2), MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat atas tuduhan pelanggaran yang diajukan pemohon.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa dugaan pelanggaran mutasi pejabat dan kecurangan di beberapa TPS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Berau tetap sah, dan pasangan Sri Juniarsih-Gamalis dinyatakan sebagai pemenang. (Red)

Exit mobile version