spot_img

Reza Apresiasi Kenaikan UMP Kaltim 2024 Capai 4,94 Persen

AKSELERASI – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau nai 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.

“Tentu ini juga akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kaltim,” kata Reza.

Menurut Reza, kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal positif maupun negatif . Namun, ia mengapresiasi semangat pemerintah untuk mensejahterakan buruh di daerah ini.

Dia menjelaskan pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim. “Kenaikan UMP ini pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan,” ungkapnya.

Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, menurutnya, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah. “Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” katanya.

Politikus Partai Gerindra ini optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor untuk berinvestasi di Bumi Etam.

Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim. Artinya jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produknya,” jelas Reza. (Iw/Adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait