AKSELERASI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur Muhammad Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut Disdikbud Kaltim mengenai regulasi tentang jabatan fungsional.
Kata Muhammad Kurniawan, Disdikbud kaltim memiliki sekira 3.749 pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional. Mereka terdiri dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi pembelajaran, pamong budaya, dan pranata humas. “Hal tersebut menjadi salah satu urgensi kami dalam menyelengarakan sosialisasi,” katanya.
Dia berharap, sosialisasi Permenpan RB mengenai jabatan fungsional bisa tepat dan bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan. Sehingga dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan lancar, baik, dan optimal.
Menurut Muhammad Kurniawan, kegiatan sosialisasi Permenpan RB ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman guru dalam jabatan fungsional sesuai dengan Pemenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam sosialisasi, biasanya dibahas kedudukan dan tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori, pengusulan, dan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, pemberhentian dari Jabatan fungsional, serta kompetensi. “Dan yang terakhir kepengurusan dalam angka kredit jabatan fungsional,” tukasnya. (fai/adv)




